Sejarah LPM

LPM adalah singkatan dari Lembaga Penjaminan Mutu dari Universitas Maarif Hasyim Latif yang terletak di Sidoarjo. LPM UMAHA merupakan sebuah lembaga di level universitas yang memiliki tugas untuk membantu Rektor dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu di Universitas Maarif Hasyim Latif. Landasan juridis pembentukan LPM UMAHA, di antaranya adalah: UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbud No.60 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Di samping itu, masih ada Ketetapan Pokja Penjaminan Mutu Ditjen Dikti 2003 tentang penetapan standar dan mekanisme penjaminan mutu dan Kesepakatan Rakernas Dikti tiap tahunnya yang menyangkut isu penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Pembentukan awal LPM UMAHA, bermula dari bergabungnya 4 (empat) Sekolah Tinggi YPM yaitu STT YPM (Sekolah Tinggi Teknik YPM), STIE YPM (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPM), STIH YPM (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM) serta AAK YPM (Akademi Analis Kesehatan YPM) yang menjadi Universitas Maarif Hasyim Latif dan disingkat menjadi UMAHA. BPM dibentuk melalui SK Rektor No. 69/I/UMAHA/II/2015.

Saat ini telah dikembangkan Unit-Unit Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas, dan Gugus Kendali Mutu di tingkat prodi.  Beberapa kegiatan telah dilakukan dalam rangka memantapkan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di lingkungan UMAHA. Pada pertengahan tahun 2015 disusun standar mutu dan manual mutu  dengan berdasar kebijakan mutu yang telah ditetapkan. Penyusunan manual dan standar disesuaikan dengan road map implementasi penjaminan mutu yang telah ditetapkan.

Unit Penjaminan Mutu di fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di level Program Studi  di lingkungan UMAHA dibentuk melalui SK Dekan Fakultas, Ketua Program Studi,

1. SK Dekan FT No. 75/FT.UMAHA/III/2015
2. SK Dekan FE No. 89/FE.UMAHA/III/ 2015
3. SK Dekan FH No. 58/FH.UMAHA/III/2015
4. SK Dekan FIKES No. 71/Fikes.UMAHA/III/2015