SPMI BIDANG AKADEMIK

SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.

SPMI yang dilaksanakan adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di Umaha.

Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :

1. Standar Nasional Pendidikan,
2. Standar Nasional Penelitian,
3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UMAHA dilakukan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, Umaha diharapkan mampu mencapai Visi dan Misi yang telah ditetapkan pada Statuta Umaha, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2015, serta pada Rencana Strategis Umaha Tahun 2015-2020.

Flowchart SPMI

Unduh Dokumen:
1. Template LKPS
2. Template LED